Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Diketahui, penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Syahri Mulyo. Budi disebut menerima komisi 7-8 persen karena menyetujui memberikan bantuan keuangan pada Kabupaten Tulungagung senilai Rp79,1 miliar pada 2019.
"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka diberikan fee kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan kepada tersangka di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur,” papar Deputi Penindakna dan Eksekusi KPK Karyoto.
Kemudian, Budi kembali mendapatkan Rp6,75 miliar dari Syahri Mulyo. Uang itu merupakan komisi karena dia kembali menyetujui pemberian bantuan keuangan ke Kabupaten Tulungagung senilai Rp30,4 miliar pada 2018 dan Rp29,2 miliar pada 2019.