Jakarta, IDN Times - Nasib Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo akhirnya sudah jelas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (14/2) menyatakan Syahri bersalah. Ia divonis penjara selama 10 tahun dan dikenai denda Rp700 juta.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Syahri selama lima tahun, terhitung usai ia menyelesaikan masa hukumannya nanti.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis kemarin.
Selain Syahri, ada pula dua tersangka lainnya yang dinyatakan bersalah. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dan Agung Prayitno.
Sutrisno divonis dengan hukuman bui yang sama seperti Syahri yakni 10 tahun dan dikenai denda Rp600 juta. Sedangkan, Agung divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp350 juta.
Lalu, apa komentar Syahri usai dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun?