Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sejak dibentuk Juni 2021 lalu, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berhasil mengumpulkan aset senilai Rp22,6 triliun. Aset itu berupa tanah dengan total luas 22.334.833 meter persegi.
Mahfud mengatakan, aset senilai Rp22,6 triliun itu sudah termasuk aset milik obligor Bank Asia Pasific (Aspec) yang disita oleh pemerintah, pada Rabu (22/6/2022). Aset yang disita yakni tanah dengan luas 89,01 hektare. Di atas tanah itu sudah dibangun lapangan dan fasilitasnya serta dua bangunan hotel.
"Jadi, aset yang disita oleh Satgas BLBI atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Aset-aset itu dimiliki melalui nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo," ungkap Mahfud ketika memimpin langsung penyitaan aset milik Harjono bersaudara itu di Kecamatan Sukaraja, Bogor pada hari ini.
Menurut Mahfud, satgas BLBI sudah menagih Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Tetapi, keduanya tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengembalikan dana BLBI yang pernah diterima pada 1998 lalu.
"Penyitaan hari ini merupakan upaya penyelesaian hak tagih dana BLBI sebesar Rp3,5 triliun," kata dia.
Padahal, total aset yang perlu diburu oleh Satgas BLBI mencapai Rp110 triliun. Artinya, masih ada Rp87,4 triliun aset milik pengemplang dana BLBI yang harus dikembalikan ke kas negara.
Lalu, apa strategi Mahfud agar bisa sisa total nilai aset tersebut bisa dicapai?