Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno buka suara terkait rencana aksi demo buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Rano menilai, hal tersebut merupakan hak buruh yang dilindungi mekanisme hukum dan demokrasi. Ia menyebut, buruh juga memiliki jalur hukum jika ingin menggugat kebijakan tersebut.
“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa melalui PTUN. Itu mekanisme biasa,” katanya di Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
