Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta Timur
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Intinya sih...

  • Rano meminta semua cari solusi

  • Perbedaan pandangan wajar

  • Penetapan UMP merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno buka suara terkait rencana aksi demo buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Rano menilai, hal tersebut merupakan hak buruh yang dilindungi mekanisme hukum dan demokrasi. Ia menyebut, buruh juga memiliki jalur hukum jika ingin menggugat kebijakan tersebut.

“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa melalui PTUN. Itu mekanisme biasa,” katanya di Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).

1. Rano meminta semua cari solusi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Namun demikian, Rano mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Ia menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah subsidi bagi buruh sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, seperti subsidi transportasi dan program sembako murah.

“Angka 5,7 itu sebetulnya juga disertai komponen subsidi dari Jakarta untuk teman-teman buruh, misalnya transportasi dan sembako murah. Itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

2. Perbedaan pandangan wajar

Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Rano, perbedaan pandangan dalam penetapan upah merupakan dinamika yang wajar dalam kehidupan sosial. Ia menegaskan, Pemprov DKI terbuka untuk mencari jalan tengah jika masih terdapat ketidakpuasan.

“Kalau timbul ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ujarnya.

3. Penetapan UMP merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit

Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Rano menegaskan, penetapan UMP merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit, melibatkan unsur pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui proses panjang sebelum akhirnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit, ada pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” ujar Rano.

3. KSPI tolak kenaikan UMP DKI 2026

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan buruh akan menempuh dua jalur perlawanan, yakni hukum dan gerakan massa.

“Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said Iqbal.

Editorial Team