Demo buruh tuntut kenaikan UMP Jakarta di Balai Kota, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Said menegaskan, adanya potongan 3 persen untuk Tapera hanya membebani hidup buruh. Sebab, selama ini gaji buruh sudah dikenakan sejumlah potongan, yakni pajak penghasilan 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen, dan iuran jaminan hari tua 2 persen.
"Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin membebani biaya hidup buruh," ucap dia.
Menurut Said, dana Tapera juga rawan dikorupsi. Oleh karena itu, dana tabungan harusnya dikelola oleh lembaga independen, bukan pemerintah.
Seharusnya, kata Said, pemerintah membebaskan kepada masyarakat mengikuti Tapera atau tidak. Sebab, pemerintah menyebut Tapera merupakan dana tabungan.
"Karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antarpeserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan," tutur dia.