Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar kepala daerah di seluruh Indonesia menaati kebijakan pemerintah pusat, dengan menentukan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Nilai itu didapat dari inflansi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun yang diperkirakan 4 hingga 5 persen.
“Organisasi serikat buruh menyerukan agar UMK (upah minimum kabupaten/kota) di tingkat kabupaten/kota dan UMP (upah minimum provinsi) di tingkat provinsi minimal naiknya 10 persen. Kenaikan 10 persen masuk akal dan itu diperbolehkan oleh Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan),” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (20/11/2022).