Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Surat ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Kemudian, salah satu yang jadi sorotan ialah perdata khusus yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menggunakan UU Cipta Kerja dalam memutuskan perkara.
"Intisari dari perintah itu, ketika ada perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), itu harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu," kata Riden.
Oleh sebah itu Riden menegaskan buruh yang tergabung dalam KSPI meminta kepada MA untuk membatalkan SEMA Nomor 5 Tahun 2022.
"Dengan demikian kami yang tergabung dalam KSPI hari ini menuntut meminta kepada MA untuk membatalkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut. Setidaknya khusus untuk kamar perdata khsus, yaitu tentang PHI," tutur dia.
Dia menilai, SEMA tersebut sangat merugikan pihak buruh. Terbukti mayoritas perkara di PHI buruh selalu dikalahkan dalam persidangan.
"Ini berdampak bahaya buat kami, terbukti kasus-kasus yang mulai 2022 ini, mayoritas kasus PHI membuat buruh kalah terus. Jadi, dengan tegas kami minta dicabut atau dibatalkan," ucap dia.