Jakarta, IDN Times - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, M. Busyro Muqoddas berharap Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, supaya mundur dari proses pencawapresan. Dorongan agar Gibran mundur kembali mencuat paska pengumuman keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan Senin (5/2/2024).
Salah satu putusan yang dikabulkan sebagian adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melanggar etika ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Oktober 2023. Alhasil tujuh komisioner KPU dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP.
"Bagaimana ada tekanan massal supaya Presiden Jokowi agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi, paslon, tapi dengan putusan DKPP ini cacat secara etik dan moral. Sebaiknya dipertimbangkan untuk diperintahkan mundur, sebagai presiden," ujar Busyro di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jalan Cik Di Tiro pada Senin.
Ia menilai putusan DKPP tersebut menjadi puncak dari problem etik yang terjadi belakangan ini. Permintaan kepada Jokowi agar membujuk anaknya mundur menjadi satu-satunya solusi. Apalagi penyelesaian problem etik sudah tidak mungkin ditempuh melalui jalur hukum.
"Penyelesaian melalui jalur hukum sudah pasti hampir mustahil. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah direnggut independency, martabat, oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Maka, kini yang menjadi kunci yakni seluruh elemen masyarakat sipil harus menjadikan problem etik sebagai agenda mereka. Permasalahan etik diyakini oleh Busyro tidak terbatas ruang dan waktu.