Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK saat ini telah melakukan kesalahan fatal dengan menetapkan Anggota TNI aktif sebagai tersangka korupsi tanpa berkoordinasi dengan militer.
Dua Anggota TNI yang sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto.
"Pimpinan KPK harus dinyatakan melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat atas etik dan perilaku sehingga kehilangan 'kepantasan' untuk menjadi Pimpinan KPK dan sangat layak diminta untuk mengundurkan diri atau 'diberhentikan'," ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).