Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), sempat memprotes majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran saksi ahli TKN mendapat kesempatan bersaksi dengan cara berdiri di mimbar. Sementara, ketika saksi BPN memberikan keterangan dengan duduk dan tak berdiri. BW menilai ada perlakuan yang tak adil terkait hal tersebut.

"Yang Mulia, kalau tidak salah, ahli kami tidak disuruh di mimbar. Kenapa saksi ahli TKN ini (berbicara dengan berdiri) di mimbar? For the sake of the quality," kata BW di ruang sidang MK pada Jumat (21/6).

Kemudian, Hakim MK Suhartoyo menjelaskan pada saat itu saksi ahli BPN, Jaswar Koto, harus memberi penjelasan dan melakukan simulasi. Sehingga, akan susah apabila dilakukan dengan berdiri di mimbar.

"Karena Pak Haswar harus menjelaskan. Kalau pake mimbar kesulitan (untuk menjelaskan)," ujar Suhartoyo.

Lalu, ia masih protes saksi ahli keduanya masih tetep disuruh duduk di meja saksi, dan bukannya berdiri di mimbar.

"Tapi kalau tidak salah ahli kami yang kedua juga disuruh duduk," sindir BW.

Mendengar itu, akhirnya majelis hakim memutuskan saksi ahli TKN tidak ada yang berdiri di mimbar dan sama-sama duduk. Kemudian, Suhartoyo menegaskan tidak ada perlakuan yang berbeda yang diberikan oleh majelis hakim. Semua diperlakukan sama.

"Kami merasa tidak membedakan," tegas Suhartoyo.

Editorial Team