Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), yang mengatakan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mendengar tudingan itu, Arsul pun meminta tim hukum 02 untung membaca Undang-Undang BUMN dan Pemilu dengan benar terlebih dahulu sebelum menyatakan Ma'ruf Amin melanggar Pemilu.

1. Arsul minta tim hukum 02 membaca UU BUMN dan dikaitkan dengan UU Pemilu

IDN Times/Denisa Tristiany

Arsul pun menganjurkan agar tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga untuk membaca UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri jika ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

2. TKN sebut BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan termasuk BUMN

Editorial Team

Tonton lebih seru di