Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), yang mengatakan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mendengar tudingan itu, Arsul pun meminta tim hukum 02 untung membaca Undang-Undang BUMN dan Pemilu dengan benar terlebih dahulu sebelum menyatakan Ma'ruf Amin melanggar Pemilu.