Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)
Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, disebut meminta jatah dari pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur sebesar 1 persen. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Kesaksian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, Laode M Syukur Akbar, di persidangan menyebutkan bahwa Adrian meminta jatah itu lewat tulisan tangan di secarik kertas. Laode mengaku melihat langsung tulisan tersebut. 

"Tulisan tersebut diperlihatkan kepada saya dan saya melihatnya tulisan 1 persen oleh Ardian, bahwa 1 persen adalah dana yang harus diberikan Pemkab Koltim ke Ardian untuk mengurus pinjaman PEN Koltim," ujar jaksa saat membacakan BAP Laode, Kamis (1/9/2022).

1. Ardian disebut terima uang dari Bupati nonaktif Kolaka Timur

Bupati Kolaka Timur Andi Merya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa Bupati Kolaka Timur, Andi Nur Merya, meminta suaminya, Mujeri Dachri Muchlis, mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada Laode dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke untuk diteruskan kepada Ardian. 

Dai jumlah tersebut, Ardian menerima Rp1,5 miliar. Sementara Rp500 jutanya merupakan jatah Laode.

2. Eks Dirjen Kemendagri didakwa terima suap Rp2,4 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di