Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, heran dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baginya pemanggilan Cak Imin oleh KPK adalah politisasi hukum. Sebab pemanggilan tersebut dilakukan setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
"Anak SD juga paham (bahwa itu politisasi hukum). Ya, paham ke arah sana," ungkap Said di Jakarta pada Minggu (10/9/2023).
Ia semakin yakin langkah komisi antirasuah merupakan politisasi hukum sebab seharusnya pemanggilan untuk permintaan keterangan terhadap Cak Imin sudah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu.
"Kenapa gak kemarin-kemarin diusutnya? Kenapa baru sekarang (diusutnya)," tutur dia lagi.
Cak Imin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke gedung Merah Putih pada 7 September 2023. Wakil Ketua DPR itu kemudian sempat diperiksa sebagai saksi selama lima jam.
Ia dimintai keterangan terkait sistem proteksi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi pada 2012. Keterangan Cak Imin dibutuhkan karena ketika itu ia menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada 2009 hingga 2014.
Apa yang disampaikan oleh Cak Imin kepada penyidik pada Kamis kemarin?