Cak Imin Diperiksa KPK, Said Aqil: Kenapa Gak dari Dulu?
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, heran dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baginya pemanggilan Cak Imin oleh KPK adalah politisasi hukum. Sebab pemanggilan tersebut dilakukan setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
"Anak SD juga paham (bahwa itu politisasi hukum). Ya, paham ke arah sana," ungkap Said di Jakarta pada Minggu (10/9/2023).
Ia semakin yakin langkah komisi antirasuah merupakan politisasi hukum sebab seharusnya pemanggilan untuk permintaan keterangan terhadap Cak Imin sudah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu.
"Kenapa gak kemarin-kemarin diusutnya? Kenapa baru sekarang (diusutnya)," tutur dia lagi.
Cak Imin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke gedung Merah Putih pada 7 September 2023. Wakil Ketua DPR itu kemudian sempat diperiksa sebagai saksi selama lima jam.
Ia dimintai keterangan terkait sistem proteksi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi pada 2012. Keterangan Cak Imin dibutuhkan karena ketika itu ia menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada 2009 hingga 2014.
Apa yang disampaikan oleh Cak Imin kepada penyidik pada Kamis kemarin?
1. Cak Imin berharap pengusutan KPK terkait proteksi PMI bisa cepat tuntas
Cak Imin berada di KPK sejak pukul 09.50 WIB hingga 15.05 WIB. Usai diperiksa selama lima jam, komisi antirasuah mengaku dimintai keterangan terkait perkara 2012.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi, insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," ungkap Cak Imin yang mengenakan kemeja putih hari itu.
Ia pun berharap keterangan yang diberikannya bisa mempercepat pengusutan kasusnya di komisi antirasuah dengan cepat. "Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi. Saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang juga terus melakukan langkah-langkah upaya penumpasan semua kasus-kasus korupsi dan kita semua mendukung," tutur dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari komisi antirasuah terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.