Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku telah menginstruksikan fraksi partainya menolak rencana Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden.
Hal itu sesuai dengan Pasal 10 Rancangan Undangan-undangan (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam beleid itu dijelaskan bahwa gubenur dan wakil gubernur ditunjuk presiden.
Dia mengatakan, Fraksi PKB akan menolak RUU DKJ itu bila tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin saat ditemui di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (7/12/2023).
