Cak Imin: Namanya JHT, Ya Dapatnya di Masa Tua

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan ada perbedaan persepsi terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Menurutnya, apabila merujuk sesuai namanya, program tersebut sejatinya diperoleh oleh pemiliknya ketika sudah tua.
"Sebetulnya ada misinformasi ya. Bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya gak habis di masa sebelum tua. Wajar kalau menerimanya di masa tua," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
"Karena, rata-rata boleh dicarikan kapanpun, masa tuanya gak ada. Namanya JHT, jaminan hari tua, ya dapatnya hari tua. Karena rata-rata dihabiskan sebelum tua, karena dibolehkan diambil setiap saat," sambungya.
1. Klaim DPR serap aspirasi masyarakat
Cak Imin mengaku pihaknya mendengar aspirasi dari para pekerja. Sehingga, DPR akan menyampaikan masukan dari pekerja agar aturan pencairan JHT di usia 56 tahun diubah.
"Tetapi, aspirasi yang berkembang akan kita dengarkan dengan baik, dan DPR akan menyampaikan kepada pemerintah, kalau memang itu kuat permintannya tidak hanya spontan atau missunderstanding, ya gak masaah bisa saja dikembalikan, bebas diambil kapan saja seperti sekarang," katanya.