Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan ada perbedaan persepsi terkait pencairan jaminan hari tua (JHT). Menurutnya, apabila merujuk sesuai namanya, program tersebut sejatinya diperoleh oleh pemiliknya ketika sudah tua.
"Sebetulnya ada misinformasi ya. Bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya gak habis di masa sebelum tua. Wajar kalau menerimanya di masa tua," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
"Karena, rata-rata boleh dicarikan kapanpun, masa tuanya gak ada. Namanya JHT, jaminan hari tua, ya dapatnya hari tua. Karena rata-rata dihabiskan sebelum tua, karena dibolehkan diambil setiap saat," sambungya.