Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deklarasi seniman dukung Cak Imin jadi Capres 2024 (dok. PKB)

Jakarta, IDN Times - Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, masih pikir-pikir untuk mundur dari kursi Wakil Ketua DPR lantaran ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Alih-alih mundur, Cak Imin hanya mau mengambil cuti saat Pilpres memasuki masa kampanye dan mau membagi tugas dengan pimpinan parlemen. 

"Apabila saya masih bisa membagi waktu, saya akan terus berbagi tugas dengan pimpinan DPR yang lain. Tapi, kita lihat nanti kalau terlalu padat, mungkin saya akan mengajukan cuti atau mundur (dari kursi Wakil Ketua DPR), tidak terlalu masalah," ujar Cak Imin di daerah Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2023). 

Andai sistem bagi tugas dengan pimpinan lainnya bisa konsisten, maka Cak Imin akan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sambil melanjutkan pertarungannya dalam kontestasi 2024 nanti sebagai Wapres Anies Baswedan.

Sikap Cak Imin tentunya menimbulkan pertanyaan seperti apa aturan dalam Undang-Undang Pemilu terkait Pejabat Negara yang ikut dalam Pilpres. Berikut IDN Times sajikan buat kamu.

1. Hanya cukup mengajukan cuti kepada presiden

Bakal cawapres, Muhaimin Iskandar di acara deklarasi AMI di Menteng, Jakarta Pusat pada 2 November 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Merujuk kepada Peraturan KPU tentang pendaftaran capres-cawapres, disebutkan ada sejumlah pejabat negara yang tidak perlu mundur dari jabatannya seandainya maju di Pemilu 2024. Mereka hanya perlu mengajukan cuti kepada Presiden Joko Widodo. 

Aturan itu tertera di pasal 15. Berikut bunyinya:

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Mahkamah Konstitusi turut merinci pejabat negara yang harus izin cuti kepada presiden. Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.

Berikut bunyinya:
 
Yang dimaksud dengan 'pejabat negara' dalam ketentuan ini adalah:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
  • Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

2. Perludem dorong menteri yang ikut pilpres 2024 mundur dari kabinet

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di kediaman dinas Mahfud. (Dokumentasi media Menhan)

Sementara, dalam pandangan organisasi pengawas pemilu, Perludem, menteri-menteri di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat negara lainnya yang berlaga dalam Pemilu 2024, sebaiknya mundur dari jabatannya di pemerintahan. Tercatat, ada dua menteri di kabinet Jokowi yang ikut kontestasi Pilpres. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. 

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai ada potensi kinerja mereka tak maksimal karena fokusnya sudah beralih dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Karena, bagaimana pun juga menteri itu kan pembantunya presiden, yang ketika dulu diminta itu kerjanya penuh waktu, full begitu. Karena, kalau nanti lebih sibuk ngurusin pencalonan, kampanye, malah jadi tidak maksimal membantu presiden," ujar Khoirunnisa di kantor Kementerian PMK seperti dikutip ANTARA, Kamis (2/11/2023). 

Meski begitu, Khoirunnisa tetap menoleransi bila para pejabat negara itu memilih mengambil cuti ketika masa kampanye. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu sudah mulai dapat bekerja meskipun masa kampanye belum dimulai. Tujuannya, agar tidak terjadi pelanggaran wewenang oleh menteri-menteri yang terlibat di pemilu serentak 2024. 

3. PPP ajak publik ikut mengontrol potensi abuse of power di Pemilu 2024

Muhammad Romahurmuziy (Instagram/@romahurmuziy)

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, mendorong publik untuk ikut mengontrol dan mengawasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) di Pemilu 2024. Secara khusus, Rommy menyoroti Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi, yang menjadi pendamping Prabowo. 

"Mas Gibran ini putra presiden yang secara emosional tentu sulit memercayai dukungan presiden tidak melekat untuk putranya. Publik juga wajib mengontrol potensi abuse of power oknum aparat yang bisa digunakan untuk memenangkan pemilu," ujar Rommy dalam keterangan tertulis. 

Dia membeberkan potensi sejumlah penyalahgunaan kewenangan. Mulai dari pengerahan aparat TNI-Polri hingga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP berpotensi digunakan.

"Baik itu 271 Penjabat kepala daerah, aparat penegak hukum, TNI, maupun penyelenggara pemilu. Khusus untuk penyelenggara pemilu, ini harus sangat dicermati keberpihakannya," kata Rommy.

Editorial Team