Jakarta, IDN Times - Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, masih pikir-pikir untuk mundur dari kursi Wakil Ketua DPR lantaran ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Alih-alih mundur, Cak Imin hanya mau mengambil cuti saat Pilpres memasuki masa kampanye dan mau membagi tugas dengan pimpinan parlemen.
"Apabila saya masih bisa membagi waktu, saya akan terus berbagi tugas dengan pimpinan DPR yang lain. Tapi, kita lihat nanti kalau terlalu padat, mungkin saya akan mengajukan cuti atau mundur (dari kursi Wakil Ketua DPR), tidak terlalu masalah," ujar Cak Imin di daerah Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2023).
Andai sistem bagi tugas dengan pimpinan lainnya bisa konsisten, maka Cak Imin akan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sambil melanjutkan pertarungannya dalam kontestasi 2024 nanti sebagai Wapres Anies Baswedan.
Sikap Cak Imin tentunya menimbulkan pertanyaan seperti apa aturan dalam Undang-Undang Pemilu terkait Pejabat Negara yang ikut dalam Pilpres. Berikut IDN Times sajikan buat kamu.