Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 untuk melaporkan kekayannya. Hal itu merupakan salah satu syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
"KPK mengimbau setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota (Cakada) dapat mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip pada Senin (5/8/2024).