Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Intinya sih...
- KPK mendorong calon kepala daerah untuk melaporkan kekayaannya sebagai syarat mendaftar ke KPU.
- LHKPN menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan penyelenggara negara.
- KPK menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis Penyampaian LHKPN dalam Pilkada 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 untuk melaporkan kekayannya. Hal itu merupakan salah satu syarat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
"KPK mengimbau setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota (Cakada) dapat mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dikutip pada Senin (5/8/2024).
1. LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif
Pahala mengatakan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu, LHKPN menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.
"Maka untuk membantu bakal cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Pahala.
2. KPK harap Pilkada berlangsung transparan
Pahala menjelaskan dalam SE tersebut terdapat pedoman melaporkan kekayaan buat calon kepala daerah. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam melaporkan kekayaanya pada KPK
"Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
3. Pilkada serentak berlangsung 27 November 2024
Diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Sejumlah partai politik masih belum menentukan siapa sosok yang diusung di berbagai daerah.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024.