Lebih jauh Hinca mengatakan keputusan KPU yang menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Sumut sulit diterima akal.
"Salah satu alasannya toh sudah dua kali di Simalungun, KPU-nya juga ya itu-itu juga hanya orangnya yang ganti, tentu keputusan juga harus sama agar ada kepastian hukum. Nah kalau kemudian jadi seperti ini kan kepastian hukum menjadi tidak ada," tandasnya.
Seperti diketahui, KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Sumut karena berkas persyaratan sebagai bakal calon gubernur Sumut dinilai tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik JR Saragih yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang ternyata diketahui palsu.
Padahal, JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yaitu pada tahun 2010-2015 dan periode 2016 - 2021.
Sementara itu, kedua pasangan calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilkada Sumut adalah Edy Rahmayadi dan pasangannya, Musa Rajekshah, serta pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.