Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah merespon dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh 15 Camat se-Makassar. Dugaan tersebut berdasarkan rekaman video dukungan terhadap calon presiden Joko Widodo - Ma’ruf Amin yang tersebar di media sosial.

Nurdin menyatakan telah menelepon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto terkait persolan itu. Dia menegur Wali Kota dan mengingatkan bahwa Camat sebagai ASN mesti bersikap netral. 

“Langsung saya telepon pak Wali. Itu tidak boleh. Kalau saya, harus dipisahkan dukungan pribadi dengan dukungan organisasi. Karena Camat itu ASN,” kata Nurdin Abdullah di Makassar, Jumat (22/2).

1. Keberpihakan ASN bisa mengganggu kenyamanan masyarakat

Humas Sulsel

Netralitas ASN pada Pemilihan Umum diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bagi yang terbukti melanggar, bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana.

Nurdin Abdullah belum memastikan benar tidaknya dukungan para Camat di Makassar terhadap salah satu capres. Namun jika benar, hal itu dikhawatirkan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat karena aparat tidak netral. Salah satu dampaknya, tingkat pemilih di Pemilu.  

“Slow saja. Nanti orang jadi takut semua. Harusnya pelan-pelan saja,” ucap Nurdin.

2. Bawaslu periksa maraton 15 Camat

Komisioner Bawaslu Sulsel Asry Yusuf. IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu bersepakat menyelidiki dugaan pelanggaran para Camat, setelah menerima beberapa laporan masyarakat dalam dua hari terakhir. Laporan masuk di Bawaslu tingkat Kota dan Provinsi, serta limpahan dari Bawaslu RI.

Camat yang diperiksa, antara lain Mahyuddin (Biringkanaya), Arman (Bontoala), Andi Fadli (Manggala), Alamsyah Sahabuddin (Makassar), Edward Supriawan (Mamajang), Juliaman (Mariso). Lalu Andi Pangeran Nur Akbar (Panakkukang), Sulyadi Supomo Guntur (Rappocini), H Ruly (Tallo), Muhammad Rezha (Tamalanrea).

Berikutnya, Fahyuddin Yusuf (Tamalate), Andi Pattiware (Ujung Pandang), Ibrahim Chaidar Said (Ujung Tanah), Aulia Arsyad (Wajo), dan Akbar Yusuf (Sangkarrang).

Pemeriksaan terhadap para camat rencananya digelar bergiliran sejak pagi hingga sore. Mereka akan dimintai keterangan soal fakta-fakta terkait video dukungan. Bawaslu juga berencana memeriksa pihak lain sebagai saksi penguat fakta.

“Kami akan mengklarifikasi tentang beberapa hal, intinya mengenai laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, terutama soal netralitas ASN dan administrasi kepemiluan,” ujar Azry.

3. Lima pengacara dampingi para camat

Eks Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf usai diperiksa di Bawaslu Sulsel. IDN Times / Aan Pranata

Pada Jumat (22/2), 15 Camat bergantian datang ke Kantor Bawaslu Sulsel, jalan AP Pettarani Makassar. Mereka hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran terkait video.

Para Camat sepakat bungkam saat ditanyai wartawan. Mereka menyerahkan kepada kuasa hukum untuk berkomentar. Dalam kasus ini, 15 Camat didampingi lima pengacara.

“Kita tunggu saja seperti apa hasil pemeriksaan Bawaslu. Jangan sampai kita mendahului pemeriksaan,” kata salah satu pengacara, Zulkifli Hasanuddin. 

4. Bawaslu mulai memeriksa 15 camat satu per satu pada Jumat (22/2)

Komisioner Bawaslu Sulsel Asry Yusuf. IDN Times/Aan Pranata

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Jumat (22/2) mulai memeriksa 15 atau seluruh Camat di kota Makassar terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu memanggil para camat setelah beredar rekaman video mereka menyatakan dukungan ‘harga mati’ bagi calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. 

“Kami menyepakati untuk melakukan ke tingkat penyelidikan. Hari ini kami agendakan untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut-sebut,” kata Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf.

5. Proses pemeriksaan akan berjalan 14 hari

IDN Times / Aan Pranata

Bawaslu Sulsel akan menyelidiki dugaan pelanggaran para camat dalam 14 hari ke depan. Setelah itu akan diputuskan sikap, mengenai kemungkinan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Selain itu, para camat juga terancam dibawa ke jalur hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara.

Azry mengatakan, selama penyelidikan, Bawaslu akan mempertimbangkan berbagai aturan tentang netralitas ASN. Di antaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tidak dibenarkan ASN diikutkan sebagai pelaksana kampanye. Kita akan menentukan sikap seperti apa kalau memang terbukti melanggar. Jika terlapor tidak datang memenuhi panggilan, kita panggil kembali,” Azry menjelaskan.

Editorial Team