Jakarta, IDN Times - Maskapai Lion Air menuntut penumpang yang memecahkan kaca jendela pesawat dengan nomor penerbangan JT687 rute Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK). Perusakan jendela akibat salah satu penumpang
bergurau membawa bom dalam pesawat Boeing 737-800NG (B378) dengan registrasi PK-LOJ.
“Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).
