Bea Cukai Bandara Soetta Sita 13 Kg Narkotika Jelang Pesta Tahun Baru

Upaya penyelundupan Narkotika masih terus terjadi

Tangerang, IDN Times - Kantor Pelayanan Utama Bea dan CUKAI (KPU BC) Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengamankan 10 pelaku penyelundupan Narkotika, Paikotropika, Prekursor, yang berjumlah 13.752,4 gram. Para pelaku yang diamankan tersebut merupakan hasil penegahan dari enam kasus, selama kurun waktu dua minggu terakhir.

Bea dan Cukai menyebut di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) seperti saat ini, barang haram menyerbu Indonesia untuk digunakan sebagai "Party Booster".

1. Terminal Kargo juga masih dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika

Bea Cukai Bandara Soetta Sita 13 Kg Narkotika Jelang Pesta Tahun BaruIDN Times/Candra Irawan

Kepala KPU BC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, dua dari enam kasus yang diungkap merupakan penyelundupan melalui Terminal Kargo atau gudang impor perusahaan jasa titip di Bandara Soetta,. Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (21/11) dengan ditangkapnya pelaku MRS, CH FH, ID dan ASR. Seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Dari tangan mereka petugas mendapati Narkotika golongan I jenis 5 fluoro MDMB-LICA (Syntehteic Cannabinoid) atau ga ja sintetis seberat 2.555 gram, bahan baku ganja sintetis 307 gram, serta lima bungkus ganja sintetis siap edar 2.011,4 gram," jelasnya di gedung KPU BC Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (23/12).

Baca Juga: Beberapa Fakta tentang Upaya Peredaran Narkotika Daun Khat di Sumut

2. Ada pelaku penyelundupan narkotika yang disinyalir melakukan kejahatan siber

Bea Cukai Bandara Soetta Sita 13 Kg Narkotika Jelang Pesta Tahun BaruIDN Times/Candra Irawan

Finari mengatakan kasus kedua yang diungkap masih berkaitan dengan Terminal Kargo, yakni ditemukannya 12 pcs salep yang dikirim dari Prancis. Dari hasil penelitian, salep tersebut berisi narkotika golongan I jenis MDMA-Ekstasi dengan berat 2.454 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan WH dan LZ warga negara Tiongkok.

"Pada saat penggerebekan terdapat 17 warga negara China dan satu WNI yang dicurigai melakukan aksi penipuan atau kejahatan cyber, mereka selanjutnya dibawa Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

3. Modus penyelundupan narkotika di dalam perut masih terjadi

Bea Cukai Bandara Soetta Sita 13 Kg Narkotika Jelang Pesta Tahun BaruIDN Times/Candra Irawan

Menurut Finari, upaya penyelundupan masih terus terjadi, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Pada Sabtu (23/11) dan Sabtu (30/11) di Terminal 2F penumpang MHR asal India kedapatan membawa Methampetamine seberat 1.402 gram, serta TL warga negara China membawa 2.598 gram Ketamine.

"Lalu ada warga negara Afrika, CMI yang kedapatan menyelundupkan Methampetamine seberat 751 gram didalam 46 butir kapsul yang diselundupkan di dalam perutnya. Penyelundupan Methampetamine juga dilakukan warga negara India, MA dengan berat barang bukti 1.674 gram," ungkapnya.

4. Para pelaku terancam hukuman mati

Bea Cukai Bandara Soetta Sita 13 Kg Narkotika Jelang Pesta Tahun BaruIDN Times/Candra Irawan

Finari menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun tentang narkotika, para pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara ling lama 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp1 miliar.

"Upaya pemberantasan Narkotika ini bulan hanya tugas aparat penegak hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika," ucap Finari.

Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soetta Sebut Malaysia Paling Banyak Kirim Narkotika

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya