Jakarta, IDN Times - Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, Irjen (Pol) Firli Bahuri membantah dengan tegas bila ia pernah menerima gratifikasi berupa menginap gratis di Hotel Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, Firli tak membantah bila ia dan keluarganya memang sempat menginap di hotel bintang empat itu selama dua bulan.
"Memang betul saya dan keluarga menginap di Hotel Grand Legi mulai 24 April - 26 Juni 2018. Kenapa menginap di sana? Karena anak saya masih (duduk) SD dan istri saya harus mengawasi anak saya. Sementara, saya harus segera mengurus kepindahan tugas ke Jakarta," tutur Firli di uji publik dan wawancara capim pada Selasa (27/8) di gedung Kementerian Sekretariat Negara.
Firli bermukim di Mataram, lantaran ia ditunjuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian, di tahun 2018 ia terpilih menjadi Deputi Penindakan KPK menggantikan Irjen (Pol) Heru Winarko yang ditunjuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Firli, sejak awal di proses check-in, istrinya sudah membayar uang di muka Rp50 juta. Uang itu dibungkus di dalam amplop cokelat.
"Saya ada buktinya (bahwa telah membayar). Sampai saat ini, saya tidak mau kalau menginap dibayari orang," kata dia lagi.
Lalu, apa komentarnya soal ia yang disebut tidak pernah melaporkan LHKPN?