Jakarta, IDN Times - Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar hari ini pada Rabu (11/9) mengaku setuju apabila UU KPK direvisi. Tapi, ia menekankan bukan berarti semua poin-poin di dalam UU itu perlu untuk diubah, hanya sebagian saja.
“Yang saya setuju (untuk direvisi) itu misalnya soal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata pria yang menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar di depan anggota Komisi lll di komplek Parlemen DPR RI.
Wah, mengapa Nawawi setuju ya KPK bisa mengeluarkan SP3 dalam pengusutan kasus?