Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual pada anak kerap terjadi. Orang tua harus selangkah lebih mengetahui kondisi anak saat mendapat indikasi kekerasan seksual.
KemenPPPA mencatat, pada 2022 ada 4.656 perempuan menjadi korban kekerasan. Sebanyak 5,8 persen di antaranya korban kekerasan usia 0-5 tahun, 14,4 persen korban usia 6-12 tahun dan 12,9 persen usia 13-17 tahun.
Ahli Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial, dr Eva Devita Harmoniati, mengatakan pemerkosaan bukan satu-satunya jenis kekerasan seksual. Sehingga, edukasi tentang seksual perlu diketahui.
"Harus tahu kekerasan seksual bukan hanya perkosaan, lalu sodomi. Tapi juga disentuh pada area privat dari seorang anak, perlihatkan kelamin pada anak, kemudian menontonkan porno aksi," kata Eva dalam live akun Instagram IDAI, dikutip (21/3/2022).