Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Kasus yang melibatkan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, akan masuk ke tahap gelar perkara. Nama tersangka kasus hilangnya nama Joko Tjandra di red notice Interpol pun akan segera diungkap.

"Akhir minggu ini (gelar perkara soal red notice)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit saat dikonfirmasi awak media Selasa (11/8/2020). 

Nama Joko diketahui hilang dari red notice Interpol setelah dia bisa sempat melenggang masuk dengan bebas ke Indonesia untuk mengurus surat-surat. Hal ini diduga ada melibatkan oknum aparat penegak hukum. 

1. Bareskrim akan boyong KPK saat gelar perkara

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Sebelumnya, Listyo juga mengatakan bahwa kepolisian akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat dalam gelar perkara ini.

"Menggundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses gelar perkara penetapan tersangka," beber Listyo.

2. Kasus red notice Joko sudah naik ke tahap penyidikan

Konferensi pers Mendag Agus Suparmanto tentang akselerasi peningkatan ekspor dan penguatan pasar dalam negeri (IDN Times/Shemi)

Kasus hilangnya nama Joko Tjandra dari red notice yang diduga melibatkan aparat penegak hukum tersebut, sudah naik tingkat ke penyidikan. Hilangnya nama Joko Tjandra dari red notice itu terendus karena dia dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menjadi buronan selama 11 tahun.

Bukan hanya menjadi buronan, Joko Tjandra juga kerap melakukan aksi menghebohkan selama pelariannya, mulai dari membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan,
mencetak surat jalan hingga Surat Keterangan Bebas COVID-19.

3. Dua jenderal dicopot karena kasus ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga sudah mencopot Irjen Napoleon Bonaparte
mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri dan Brigjen Nugroho Slamet mantan Sekretaris National Central Bureau (NBC) Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Mereka dicopot dalam upaya pemeriksaan dalam kasus red notice ini.

"Iya (Napoleon dimutasi karena) kelalaian dalam pengawasan staf," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

Sedangkan, pencopotan jabatan Brigjen Nugroho Slamet termaktub dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan pada Jumat, 17 Juli 2020.

Editorial Team