Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Gambar: korannonstop.com
Sumber Gambar: korannonstop.com

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun rumah sakit jantung dan kanker di atas sebagian lahan seluas tiga hektar yang dibeli dari Rumah Sakit Sumber Waras akhirnya dibatalkan. Soalnya rencana ini berpotensi merugikan negara hingga 191 miliar rupiah.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan keuangan dan mendapati sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. DPRD DKI bahkan membentuk tim pansus untuk melakukan investigasi lebih dalam. Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lembaganya sangat berhati-hati dalam mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

KPK juga memerlukan waktu yang lebih banyak untuk memahami seluruh proses tersebut dengan utuh. KPK masih harus mencari tahu seperti apa prosedurnya dan batasan wewenangnya. Guna pendalaman kasus tersebut, KPK telah meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada hari Rabu (13/4) Ahok menjalani pemeriksaan selama 12 jam, sejak pukul 09.10 WIB pagi dan baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengakui telah menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya. Dia menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kurang transparan dalam melakukan audit.

Adanya dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

Kasus dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI telah diselidiki oleh KPK sejak 20 Agustus 2015. Kasus ini pertama kali mencuat dari hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014. Prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dianggap BPK DKI Jakarta menyalahi aturan. Pasalnya harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga berpotensi untuk merugikan keuangan daerah sebesar 191 miliar rupiah.

Ditambah lagi, BPK juga menemukan adanya potensi pajak penghasilan Pasal 23 atas transaksi antara Joint Operation dengan PT Godang Tua Jaya yang tidak dipungut dan disetor minimal mencapai 15,5 miliar rupiah. Saat pemeriksaan, Ahok kembali melanjutkan tudingannya terhadap BPK. Dia menganggap temuan kerugian negara dalam kasus Sumber Waras tidak masuk akal.

Terkait kasus RS Sumber Waras, Fadli Zon sindir Ahok.

Komentar tentang keterlibatan Ahok dengan kasus RS Sumber Waras datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia membela BPK terkait audit pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

Dia menganggap apa yang dilakukan oleh Ahok kepada BPK saat ini hanyalah upaya untuk berkelit. Ahok sebelumya mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebetulnya tidak mengalami kerugian sama sekali dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Bahkan, Ahok menyebut bahwa audit yang dilakukan BPK "ngaco". Selain itu, Fadli Zon juga sesumbar dia bisa berumur panjang supaya bisa melihat Ahok mengenakan rompi oranye alias menjadi tersangka KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

Editorial Team

EditorRizal