Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, IDN Times - Pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 membuat permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membludak. Polri menyebut biaya pembuatannya hanya dikenakan Rp30 ribu.  

Angka itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Sesuai PP Nomor 60/2016 (biaya) sebesar Rp30 ribu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta. 

1. Langsung masuk ke kas negara

Ilustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Dedi mengatakan, uang pembayaran penerbitan SKCK yang disetorkan masyarakat tersebut langsung masuk ke dalam kas negara. Uang tersebut nantinya akan dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk diberikan kembali ke Polri sebagai dana dukungan operasional. 

"Itu resmi ke pemerintah dan itu tidak masuk ke polisi," tegasnya. 

Ia menjelaskan, permohonan penerbitan SKCK dapat dilakukan masyarakat di satuan kepolisian wilayah dari tingkat kepolisian sektor (polsek), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian daerah (polda) sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Diutamakan KTP domisili karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata Dedi. 

2. Biaya penerbitan SKCK naik

Editorial Team

Tonton lebih seru di