Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Meski begitu, justru ada beberapa aturan yang dilonggarkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bakal memperluas cakupan kota yang ikut melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal. Sebelumnya, mal hanya boleh dibuka di empat kota yakni Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.
Luhut berdalih tingkat penerapan protokol kesehatan sudah semakin membaik, sehingga jadi alasan ada wilayah lain yang dibolehkan ikut uji coba pembukaan mal.
"Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas mal menjadi 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal. Sedangkan, akses dine-in di tempat diizinkan dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja," kata Luhut dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 16 Agustus 2021.
Luhut mengandalkan aplikasi Peduli Lindungi yang diharapkan bisa jadi filter bagi pengunjung. Warga yang ingin berkunjung ke mal harus menunjukan bukti telah divaksinasi dan diunggah ke aplikasi tersebut.
"Melalui sistem Peduli Lindungi, pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar bisa masuk ke mal. Sebanyak 619 orang ditolak masuk oleh sistem," tutur pria yang juga menjabat Komandan PPKM wilayah Jawa dan Bali itu.
Ia juga menjelaskan ada 61 kabupaten atau kota yang masuk ke PPKM Level 3 dan 2. Lalu, apakah Jakarta masuk area yang tingkat PPKM sudah diturunkan?