Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization atau penggunaan dalam kondisi darurat obat COVID-19, Molnupiravir. Obat berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., dinilai relatif aman. Efeknya tak terlalu berat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir memberikan efek samping yang dapat ditoleransi.
"Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring. Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati," ujar Penny dalam siaran tertulis Jumat (14/1/2022).