Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Keputusan itu termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Atas dasar itu, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non-mudik, seperti perjalanan dinas atau bekerja harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). Aturan ini berlaku 6-17 Mei 2021 atau selama masa larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan nomor surat 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.