Ilustrasi CPNS. Setkab.go.id
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka peluang bagi 20 penyandang disabilitas untuk mengisi 10 formasi pada seleksi penerimaan CPNS 2018. Lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terdapat lima formasi yang bisa diisi oleh 10 penyandang disabilitas.
Pada Kementerian Keuangan juga membuka delapan formasi bagi 12 penyandang disabilitas, dan Kementerian Pariwisata membuka peluang bagi dua penyandang disabilitas untuk mengisi dua formasi, yaitu analisis publikasi dan statistisi ahli pertama.
Ada juga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat enam formasi yang bisa diisi oleh enam penyandang disabilitas.
Sementara dari Badan Pusat Statistik membuka peluang bagi tujuh penyandang disabilitas hanya untuk satu formasi, yaitu statistisi ahli pertama.
Kali ini Badan Pengawas Pemilu juga membuka lowongan bagi penyandang disabilitas yakni terdapat tiga formasi yang bisa diisi lima orang.
Sedangkan Badan Narkotika Nasional membuka peluang bagi empat penyandang disabilitas untuk mengisi tiga formasi, yaitu auditor terampil, pengelola teknologi informasi dan pengelola laboratorium.
Yang terakhir, Kejaksaan Agung juga membuka satu formasi bagi satu penyandang disabilitas, yaitu komputer ahli pertama.