Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kementerian Buka Formasi CPNS untuk Disabilitas
korpri.id

Jakarta, IDN Times- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka sejak Rabu (19/9). Bukan hanya masyarakat berpendidikan SLTA/sederajat hingga sarjana yang bisa mendaftar, namun kesempatan ini juga dibuka lebar untuk penyandang disabilitas.

Pada pembukaan CPNS 2018, sejumlah kementerian/lembaga di pusat membuka beberapa formasi untuk penyandang disabilitas. 

Apa saja lembaga yang memberi kesempatan tersebut? Berikut nama-nama lembaga dan formasi yang dibutuhkan.

1. Kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS

Setkab.go.id

Dilansir dari laman kantor berita Antara, Jumat (21/9), kementerian/lembaga yang menerima penyandang disabilitas berdasarkan pengumuman pengadaan CPNS yang telah diterbitkan yakni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Keuangan. 

Kemudian, Kementerian Pariwisata; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawas Pemilu; Badan Narkotika Nasional; Badan Pusat Statistik dan Kejaksaan Agung. 

2. Berikut daftar formasi yang dibutuhkan

Ilustrasi CPNS. Setkab.go.id

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka peluang bagi 20 penyandang disabilitas untuk mengisi 10 formasi pada seleksi penerimaan CPNS 2018. Lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terdapat lima formasi yang bisa diisi oleh 10 penyandang disabilitas.

Pada Kementerian Keuangan juga membuka delapan formasi bagi 12 penyandang disabilitas, dan Kementerian Pariwisata membuka peluang bagi dua penyandang disabilitas untuk mengisi dua formasi, yaitu analisis publikasi dan statistisi ahli pertama.

Ada juga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat enam formasi yang bisa diisi oleh enam penyandang disabilitas.

Sementara dari Badan Pusat Statistik membuka peluang bagi tujuh penyandang disabilitas hanya untuk satu formasi, yaitu statistisi ahli pertama.

Kali ini Badan Pengawas Pemilu juga membuka lowongan bagi penyandang disabilitas yakni  terdapat tiga formasi yang bisa diisi lima orang.

Sedangkan Badan Narkotika Nasional membuka peluang bagi empat penyandang disabilitas untuk mengisi tiga formasi, yaitu auditor terampil, pengelola teknologi informasi dan pengelola laboratorium.

Yang terakhir, Kejaksaan Agung juga membuka satu formasi bagi satu penyandang disabilitas, yaitu komputer ahli pertama.

3. Penyandang disabilitas harus tetap mampu melaksanakan tugas

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), membuka dua formasi bagi penyandang disabilitas pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak, Rini Handayani mengatakan, formasi juga dibuka untuk penyandang disabilitas lulusan sarjana psikologi, antropologi, sarjana kesejahteraan sosial, dan sarjana kesehatan masyarakat.

“Pelamar disabilitas harus tetap mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi,” kata Rini seperti dikutip dari Antara.

Editorial Team