Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial tunai (BST). Penerima bantuan sosial tunai ini bakal mendapat undangan untuk penerimaan maksimal H-1 sebelum distribusi dilakukan. Undangan disampaikan petugas wilayah yang ditunjuk.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, tiap penerima BST akan mendapatkan dana tunai Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama empat bulan. BST diberikan pada Januari hingga April 2021.
"Bantuan Sosial Tunai di Provinsi DKI Jakarta berasal dari dua sumber, yakni dari APBN Kementerian Sosial RI sebanyak 750 ribu KK, yang pendistribusiannya melalui mekanisme PT Pos Indonesia (Persero), dan APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.055.216 KK, dan disalurkan ke rekening penerima BST melalui Bank DKI dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI," ujar Irmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagram @aniesbaswedan, membagikan Frequenly Asked Question (FAQ) atau tanya jawab terkait isu bansos. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui dari program BST yang dirangkum IDN Times.