ilustrasi pemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19 dibagi menjadi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.
Untuk pemotongan yang dilakukan pada RPH-R, ketentuan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Pemotongan dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta
2. Menjaga jarak minimal satu meter antar petugas
3. Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri
4. Mengukur suhu tubuh di pintu masuk
5. Menghindari kontak langsung antar petugas
6. Menyediakan fasilitas disinfeksi, CTPS dan hand sanitizer
7. Membersihkan peralatan sebelum dan sesudah digunakan
8. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu boot.
Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, jika pemotongan dilakukan di luar RPH-R, ketentuan yang wajib dilakukan antara lain :
1. Pemeriksaan suhu tubuh
2. Melarang orang sakit untuk bertugas
3. Menjaga jarak minimal satu meter
4. Mengatur jumlah panitia pemotongan
5. Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan
6. Menerapkan kebersihan diri
7. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu
8. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging
9. Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan
10. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, berikut adalah ketentuan pemotongan di luar RPH-R:
1. Pemeriksaan suhu tubuh
2. Melarang orang sakit untuk bertugas
3. Menjaga jarak minimal satu meter
4. Mengatur jumlah panitia pemotongan
5. Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan
6. Menerapkan kebersihan diri
7. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu
8. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging
9. Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan
10. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.