Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan tak membutuhkan syarat tambahan, seperti bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19. Dirjen Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan syarat untuk mengurus berbagai dokumen seperti KTP Elektronik masih sama seperti yang tertulis di dalam undang-undang.
Menurut Zudan, adanya penambahan syarat malah dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan semisal KTP hingga KK.
"Analoginya seperti telur dengan ayam, mana yang lebih dulu karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ujar Zudan ketika dikonfirmasi pada Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, cara tersebut malah bisa menghalangi niat pemerintah untuk mengejar kekebalan kelompok atau herd immunity. Sebab, untuk bisa mencapai target tersebut, maka 80 persen penduduk atau setara 208.265.720 harus sudah divaksinasi.
"Justru, kami ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi animo masyarakat juga tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin, sehingga jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah," kata dia lagi.
Lalu, apa tanggapan Zudan mengenai kisah yang dibagikan di media sosial mengenai bukti vaksinasi yang dijadikan syarat untuk membuat KTP elektronik yang baru?