Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1, dan menambah jam operasional untuk layanan angkutan umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
"Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan, Kamis (19/6/2025).