Jakarta, IDN Times - Sikap pemerintah yang memutuskan untuk menghapuskan tenaga honorer di berbagai instansi terus berjalan. Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditulis pada 31 Mei 2022 lalu dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Dikutip dari dokumen SE tersebut, tertulis bahwa tenaga honorer sudah harus dihapuskan paling lambat 28 November 2023.
Menurut Tjahjo, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Di dalamnya tertulis bahwa ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban untuk mengelola, mengembangkan diri, dan wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya. Selain itu, mereka juga wajib menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN.
"Oleh sebab itu, di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur, telah mengatur ASN yang menyebut (a) Pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPK. (b) Pasal 8 berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara," ungkap Tjahjo di dalam SE tersebut.
Ia menambahkan, di dalam UU mengenai ASN itu juga terdapat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengisi jabatan ASN. Di sisi lain, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah sudah harus terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK per 28 November 2023.
"Hal itu sudah sesuai dengan pemberlakuan lima tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang diundangkan pada 28 November 2018 lalu. Maka, sebagaimana di dalam Pasal 99 ayat (1) pada 28 November 2023 mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK," kata dia.
Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah hingga saat ini?