Akhir-akhir ini kita diramaikan oleh media cetak maupun elektronik tentang pemblokiran aplikasi pesan instan asal Rusia, yaitu Telegram. Bukan itu saja. Pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak Jumat (14/7/2017) lalu ini menjadi sebuah perdebatan hangat baik para petinggi pemerintahan maupun netizen, yang dinilai memiliki kebijakan hanya sepihak tanpa ada pemberitahuan dahulu.
Namun dilihat dari itu semua, pemerintahan punya alasan sendiri dan sangat kuat dalam mengambil keputusan untuk memblokir akun tersebut di Indonesia. Hal ini karena pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan layanan Telegram yang diluncurkan sejak 2013 ini sering digunakan untuk membagi pesan terkait terorisme. Lantas apa yang membuat Telegram menjadi aplikasi yang begitu diminati?