Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pada laporan tersebut dijelaskan pula bahwa pandemik merupakan sebuah situasi yang menuntut pemerintah bekerja secara cepat. Tercantum pula sebuah timeline perkembangan kasus COVID-19 dan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menanganinya.
Tertulis bahwa pada Desember 2019 Tiongkok menginformasikan klaster pneumonia ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setelahnya pada Januari 2020 WHO mengumumkan Public Health Emergency of International Concern.
Lalu, pada Februari 2020, Indonesia mengevakuasi 238 WNI dari Wuhan untuk pulang dan dikarantina di Natuna. Kemudian, 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia, pada hari yang sama pemerintah membentuk Gugus Tugas dan PSBB diberlakukan.
Jelang sembilan hari kemudian, 11 Maret 2020, WHO mengumumkan bahwa COVID-19 menjadi sebuah pandemik global. Pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 menjadi Bencana Nasional pada April 2020. Pada saat itu pula, Perppu 1 Tahun 2020 soal Anggaran diteken. Berdekatan dengan Idul Fitri, keputusan pelarangan mudik pun diambil.
Memasuki Mei 2020, pilkada resmi ditunda hingga Desember 220, kemudian Perpees Pemulihan Ekonomi dan Perppu Keuangan diteken. Pada Juni 2020, Indonesia mengumumkan status zonasi COVID-19, pemerintah juga menaikkan anggaran penanganan COVID-19 dan rujukan uji spesimen kian bertambah.
Komite Penanganan COVID-19 dan PEN dibentuk pada Juli 2020. Di bulan yang sama, pemerintah mendeklarasikan soal gas dan rem darurat COVID-19. Pada Juli 2020, kasus COVID-19 Tanah Air tembus 100 ribu.
Selanjutnya, Agustus 2020, Inpres soal disiplin protokol kesehatan diterbitkan. Bukan hanya itu saja, upaya diplomasi vaksin COVID-19 juga dilakukan. Pada bulan kemerdekaan Indonesia tersebut, pemerintah beri penghargaan kepada lebih dari 100 tenaga medis yang gugur.
Masuk ke September 2020, pemerintah membentuk Tim Percepatan Vaksin. Kemudian operasi yutisi protokol kesehatan digelar dan sembilan provinsi ditentukan sebagai wilayah prioritas penanganan COVID-19.
Pada Oktober 2020, pemerintah menetapkan batasan harga swab test COVID-19 dan Presiden menandatangani Perpres soal vaksin.