Jakarta, IDN Times - Indonesia kini dinilai makin otoriter dan tidak lagi memberi ruang bagi publik menyampaikan aspirasi. Itu merupakan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selama 2020.
Ketua YLBHI bidang pengembangan organisasi, Febionesta mengatakan ada 351 pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritas didominasi pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
"Dari catatan YLBHI dan kantor-kantor LBH di seluruh Indonesia, sebanyak 26 persen telah terjadi pelanggaran hak sipil atau berpendapat atau berekspresi lisan. Lalu, tertinggi kedua 25 persen telah terjadi pelanggaran hak sipil untuk berdemonstrasi," ungkap Febionesta ketika memberikan keterangan pers virtual pada Selasa (26/1/2021) dengan tema "Represi dan Otoritarian Membuncah di Tengah Pandemik."
Ia mengatakan sebagian besar pihak yang membatasi dan bahkan melanggar hak untuk berekspresi adalah aktor negara. Angkanya mencapai 48 persen. "Kepolisian menjadi aktor pelanggaran utama, di samping ada pula keterlibatan militer," tutur dia.
Ia menjelaskan ada pula aktor non negara yang ikut membatasi warga untuk menyampaikan pendapat. Pihak tersebut datang dari institusi pendidikan dan ormas tertentu.
Apa proyeksi YLBHI situasi otoriter itu semakin menguat di masa mendatang?