Sementara, sejak awal proses seleksi capim KPK periode 2019-2023 sudah menuai kontroversi. Salah satunya, anggota Komisi III yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan sudah pernah melakukan proses yang sama untuk pimpinan institusi antirasuah periode sebelumnya yakni 2015-2019.
Selain itu, dalam pandangan peneliti organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pimpinan KPK yang terpilih nanti tidak akan bekerja sama dengan anggota Komisi III DPR periode 2014-2019.
"Untuk itu tidak ada urgensi bagi DPR kali ini melakukan fit and proper test mesti dilakukan sebelum pelantikan legislatif baru," kata peneliti ICW, Kurnia pada (14/7) melalui keterangan tertulis.
Kurnia juga menyebut anggota DPR periode saat ini kerap melakukan upaya yang justru bertentangan dengan langkah KPK untuk memberantas korupsi. Salah satunya ketika kasus KTP Elektronik tengah diusut oleh lembaga antirasuah, tiba-tiba anggota komisi III membentuk panitia hak angket.
Padahal, ujung-ujungnya mereka berniat memaksa KPK agar membuka rekaman pemeriksaan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani oleh penyidik KPK. Spesifiknya, pemeriksaan di sesi ketika Miryam "bernyanyi" siapa saja yang diduga ikut kecipratan duit dari proyek e-KTP.
Hal lainnya yang ia soroti yaitu anggota DPR periode 2015-2019 tercatat banyak yang korupsi. Data yang dimiliki oleh ICW menyebut di periode saat ini, sudah ada 22 anggota DPR yang diproses oleh lembaga antirasuah.
Kendati sedikit, namun 2 di antara mereka adalah pimpinan DPR yakni Setya Novanto dan Taufik Kurniawan. Sementara data yang dirilis oleh ICW pada April lalu apabila dilihat dari partai politik terdiri dari:
- Fraksi Golkar: 8 orang
- Fraksi Demokrat: 3 orang
- Fraksi PAN: 3 orang '
- Fraksi PDI Perjuangan: 2 orang
- Fraksi Hanura: 2 orang
- Fraksi NasDem: 1 orang
- Fraksi PKB: 1 orang
- Fraksi PKS: 1 orang
- Fraksi PPP: 1 orang