Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal pengakuan mengejutkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Mantan staf ahli Kapolri itu mengaku ketika masih duduk sebagai ketua komisi antirasuah, ia pernah diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menyetop pengusutan kasus mega korupsi, KTP Elektronik.
Jokowi juga meminta agar sprindik terhadap Setya Novanto dicabut. Agus menyebut instruksi itu disampaikan dalam pertemuan tertutup di Istana dengan Jokowi.
Mahfud menyebut lembaga penegak hukum tak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk presiden. "Kalau berbicara boleh atau tidak boleh, tentu tidak boleh lembaga penegak hukum diintervensi siapapun. Tetapi, apakah (instruksi) itu benar atau tidak disampaikan oleh Pak Presiden, itu hanya Pak Agus yang tahu. Kalau kita kan ndak ada yang tahu. Kita baru dengar (ada instruksi) sekarang juga," ujar Mahfud ketika berkunjung ke Banten pada Jumat (1/12/2023).
Mahfud menyitir kembali kalimat Agus yang menyebut bahwa ia menyampaikan hal tersebut lantaran ditanya oleh jurnalis senior, Rosiana Silalahi. Ia pun menyerahkan kepada publik untuk menilai pengakuan Agus tersebut. Tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kembali menegaskan proses penegakan hukum tak boleh dicawe-cawe oleh siapapun.
"Tapi, memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum," tutur dia lagi.