Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi demo para nakes. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Aksi demo para nakes. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar semua grup komunikasi, baik WhatsApp maupun Telegram, dan grup lain peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) harus terdaftar resmi.

Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, menegaskan pendataan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Pendataan grup komunikasi ini untuk mengurangi angka kejadian bullying pada peserta didik PPDS," ujarnya dikutip, Senin (28/10/2024).

1. Bila ditemukan jaringan tidak resmi akan dijatuhkan sanksi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kemenkes, Kamis (10/11/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Azhar menjelaskan dalam grup tersebut, harus ada Ketua KSM/Kepala Departemen, sebagai perwakilan dari rumah sakit dan ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran, untuk memudahkan pemantauan.

"Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut," katanya.

2. Jika ditemukan perundungan akan disanksi

Ilustrasi tindakan bullying di sekolah (pexels.com/RDNE Stock project)

Azhar menegaskan bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi, maka ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi, bersama pelaku perundungan akan dijatuhi sanksi. 

"Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut, dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima," paparnya.

3. Laporan bully melalui website

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, Azhar Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Saat dikonfirmasi IDN Times, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji, membenarkan surat edaran tertanggal 25 Oktober tersebut. Dia menambahkan selain grup resmi pelaporan perundungan juga bisa melalui kanal lain.

"Selain grup resmi terkait proses PPDS, apabila ada perundungan di grup lain atau dengan medium lainnya, pelaporan masih bisa dilakukan dengan mekanisme sebelumnya, misal melalui website perundungan.kemkes.go.id," imbuhnya.

Editorial Team