Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi agar semua grup komunikasi, baik WhatsApp maupun Telegram, dan grup lain peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) harus terdaftar resmi.
Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, menegaskan pendataan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Pendataan grup komunikasi ini untuk mengurangi angka kejadian bullying pada peserta didik PPDS," ujarnya dikutip, Senin (28/10/2024).