Jakarta, IDN Times – Kota Malang benasib malang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka korupsi setelah diduga menerima uang suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Akibatnya DPRD Malang kini lumpuh. Segala aktifitas seperti rapat pembahasan LKPJ Wali kota Malang yang diagendakan pun batal.
Mirisnya, dari jumlah itu, ternyata 21 orang masuk daftar calon legislatif yang bertarung di Pemilu 2019.
Menanggapi kondisi itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyorot pembuat kebijakan dan partai politik (parpol). Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebut masalah korupsi di tingkat legislatif tidak jauh-jauh dari 3 hal: Pembahasan anggaran daerah, laporan pertanggungjawaban kepala daerah, dan pembahasan proyek.
“Tidak cukup pencegahan atau penidakan oleh penegak hukum. Ini harus jadi kritik keras terhadap pembuat kebijakan dan parpol sendiri. Ini karena persoalan berulang dari korupsi yang massal di legislatif di beberapa daerah,” kata Almas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Karena tidak cukup dengan pencegahan, ICW mengharuskan parpol melakukan berbagai evaluasi pembenahan.