Jakarta, IDN Times - Kalian tahu berapa banyak kepala daerah yang telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2018? Jawabannya lebih dari 20 orang. Bahkan, 19 orang di antaranya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kepala daerah terakhir yang ditangkap adalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra pada (24/10) lalu. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Sunjaya juga menjadi kepala daerah ke-100 yang diproses oleh lembaga antirasuah selama institusi itu berdiri.
Lalu, apa yang menyebabkan tingkat korupsi di terlihat semakin bertambah? Dalam pandangan Kementerian Dalam Negeri, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak berfungsi. Padahal, lembaga itu sengaja dibuat untuk melakukan pengawasan terhadap kepala daerah.
Namun, kenyataannya APIP justru tidak berani melaporkan praktik pungli dan gratifikasi. Salah satunya karena APIP secara struktural berada di bawah kewenangan sekretaris daerah.
"Oleh sebab itu, fungsi dan peran APIP harus diperkuat," ujar Asman Abnur yang pada Maret lalu masih menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Aparatur Negara (Menpan RB).
Rupanya, hal itu juga diamini oleh pengganti Asman, Purn. Komjen (Pol) Syafruddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Ketiganya sempat bertemu di gedung KPK pada Jumat kemarin untuk mencari solusi cara mengurangi praktik korupsi di daerah.
Lalu, apa solusi yang ditawarkan oleh ketiganya dan akan direalisasikan segera?