Jakarta, IDN Times - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengkaji skema pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, untuk mencegah penularan masif COVID-19.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, upaya mitigasi perlu dilakukan mengingat berdasarkan laporan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam pekan ini ada 200 kasus positif baru setiap harinya.
“Saya kira terlalu dini kalau memutuskan tidak ada pembatasan penumpang saat momen Nataru. Akan repot kalau tiba-tiba kasusnya melonjak tajam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).