Jakarta, IDN Times – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia merespons positif fatwa terbaru yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Fatwa yang dikeluarkan melalui Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut menetapkan kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam (denda haji) ke Tanah Air dengan syarat-syarat tertentu.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/03/2026), melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times..
Berdasarkan penjabaran dari fatwa tersebut, hukum asal penyembelihan hewan dam pada dasarnya memang dilakukan di Tanah Suci. Namun, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang bahwa dinamika zaman telah membawa perubahan realitas yang menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang.
