Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan salah satu cara untuk mencegah rasuah di kalangan PNS yakni dengan melakukan reformasi birokrasi. Contoh nyata upaya tersebut yakni dengan melakukan menyeragamkan gaji PNS di seluruh kementerian dengan nominal yang berlaku di KPK atau yang lebih dikenal dengan istilah one single salary system (OSSS).
"Artinya, yang namanya honor-honor itu sudah mulai dihilangkan. Artinya, pejabat pembuat komitmen, bendahara gak ada honor lagi. Itu sudah masuk ke dalam komponen gaji. Itu mungkin gambaran nyatanya mirip seperti (sistem penggajian) di KPK," kata Agus ketika berbicara di gedung Merah Putih pada Senin (9/12).
Ia mengatakan dengan menggunakan gaji tunggal, pendapatan yang diperoleh ASN lebih baik. Apalagi apabila pendapatan asli daerah (PAD) nya bertambah, maka hal tersebut berpengaruh kepada ASN yang bekerja di wilayah itu.
Usulan itu disampaikan Agus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani bertepatan dengan penyelenggaran puncak hari antikorupsi sedunia yang pada tahun 2019 dipusatkan di komisi antirasuah. Agus mengatakan secara keseluruhan gaji yang diterima oleh pegawai KPK tidak terlalu tinggi.
"Kalau itu semua dijadikan satu, saya yakin akan ada tambahan terhadap ASN sekarang menjalankan tugasnya. Itu juga akan lebih baik," tutur dia lagi.
Lalu, apa tanggapan Sri saat mendengar usulan agar gaji semua PNS diseragamkan dengan standar yang berlaku di komisi antirasuah? Apakah APBN memungkinkan melakukan kebijakan tersebut?