Depok, IDN Times - Empat hari sejak Selasa (17/3) saat penetapan masa darurat virus corona, Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan kebijakan baru yang intinya membatasi ruang gerak warganya demi menekan risiko penularan COVID-19.
Per Sabtu (22/3), Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Depok Dadang Wihana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 802/05/GT/2020 tentang imbauan penutupan sementara sejumlah tempat.
Selain penutupan objek vital, isi surat edaran tersebut juga mengimbau kepada warga Depok agar menunda kegiatan apa pun meski sifatnya penting, bila mengundang kerumunan.
“Kebijakan di atas mulai diterapkan hari ini, Minggu (22/3), hingga sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Minggu.