Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Harli menjelaskan, tautan bodong memiliki potensi risiko dan dampak antara lain pencurian data pribadi pengguna dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan.
"Kehilangan keuangan (financial loss) ketika dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri," ujar Harli.
Oleh karena itu, Harli mengimbau masyarakat untuk abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
Kemudian, laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian. Serta, verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.
"Langkah preventif ini merupakan upaya Kejaksaan RI dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan serta melindungi masyarakat, terutama dari beragam bentuk kejahatan digital,” ujar Harli.