Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perawatan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi perawatan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan anggaran kesehatan menjadi Rp132,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Angka yang meningkat dua kali lipat dibanding realisasi anggaran 2019 yang sebesar Rp69,3 triliun itu disebut Jokowi untuk memperkuat layanan kesehatan pada 2020.

"Pada tahun 2020, kita terus melanjutkan program prioritas di bidang kesehatan, dengan memperkuat layanan dan akses kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, diikuti ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas," kata Jokowi dalam Pembacaan Nota Keuangan di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (16/8).

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut nilai anggaran itu naik hampir dua kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan pada 2015 sebesar Rp69,3 triliun. Benarkah demikian?

Faktanya, realisasi anggaran kesehatan berkisar di angka tersebut. Menurut data WHO Global Health Expenditure 2018, realisasi belanja bidang kesehatan Republik Indonesia 2015 sebesar Rp69 triliun.

Anggaran kesehatan dalam APBN-P 2015 yang tercatat di Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp63 triliun. Pengalokasian APBNP tersebut terbagi melalui Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp56,7 triliun dan melalui Belanja Non Kementerian dan Lembaga Rp6,3 triliun.

Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tersbeut terbagi menjadi Kementerian Kesehatan Rp51,3 triliun, Badan POM sebesar Rp1,2 triliun, BKKBN sebesar Rp3,3 triliun. Sedangkan, untuk Kementerian Negara/ Lembaga lainnya sebesar Rp0,9 triliun.

Editorial Team